Jumat, 31 Mei 2013




       

  Pengertian ilmu faraidh
     kata fara'id  (الفرائض) bahasa merupakan bentuk jama' dari kata faridah (الفريضة). berasal dari kata fardu (الفرض) yang mempunyai arti cukup banyak.
Para ulama, kata fara'id diartikan al-mafrudah(المفروضة) artinya al-muqaddarah (المقدّرة), bagian-bagian yang ditentukan. Dalam kontek kewarisan adalah bagian para ahli waris. secara bahasa, apabila ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu fara'id karena yang dibahas adalah bagian para ahli waris, khususnya ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan.

       PEMBAGIAN HARTA WARIS

anak perempuan : 1/2
1 istri : 1/8
Ibu : 1/6
Bapak : 1/6

Suami : 1/2
Ibu : 1/6
1 saudara perempuan sekandung : 1/2
2 saudara perempuan sebapak : 1/6

1 saudara seibu : 1/6
Ibu : 1/3
2 orang istri : 1/4
Nenek dari bapak : Mahjub

1 anak laki-laki : Ashobah bi ghairihi
2 orang anak perempuan : Ashobah bi ghairihi
1 cucu perempuan : Mahjub
suami : 1/4
kakek : 1/6

2 anak perempuan : 2/3
1 cucu laki-laki : Ashobah bi ghairihi
1 cucu perempuan : Ashobah bi ghairihi
Bapak : 1/6
Nenek dari ibu : 1/6
 
 AYAT AL-QUR'AN MENGENAI FARAIDL
 Q.S. An-Nisa’ ayat 7:“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

 Q.S. An-Nisa’ ayat 8:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Q.S. An-Nisa’ ayat 14:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

 HADITS MENGENAI ILMU FARAIDL
•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
Sahabat Nabi SAW yang ahli dalam ilmu faraidh Zaid bin Tsabit RA yang mencatat ayat Al-Qur’an semasa Nabi Muhammad SAW, Ali bin Abi Thalib RA, dan Ibnu Mas’ud RA. Meskipun Umar bin Khattab RA tidak termasuk dalam deretan pakar ilmu faraidh, banyak pemikiran beliau tentang cara penyelesaian masalah waris yang sejalan dengan Zaid bin Tsabit RA.
dua kasus kewarisan merupakan ijtihad Umar RA diambil sebagai pendapat jumhur ulama digunakan sampai sekarang. Kedua masalah waris ini Kedua •Masalah Gharrawain
• Masalah Musyarrakah
                                         1. Masalah Gharrawain
Masalah gharrawain : dua macam kasus kewarisan yang ahli warisnya terdiri dari (1) suami, ibu, dan bapak dan (2) isteri, ibu, dan bapak. Kedua kasus ini disebut al-gharrawain, yaitu tatsniyah (ganda) dari kata gharra’ ini populer bagaikan dua bintang yang cemerlang. Kedua masalah ini di sebut  juga ‘umariyyatain, karena merupakan hasil ijtihad dari Umar bin Khattab RA. Dan juga, karena tidak ada yang menandinginya, kedua masalah ini dinamakan juga gharibatain.
Berdasarkan keputusan Umar bin Khattab RA, pada kedua macam susunan ahli waris ini, bagian untuk ibu adalah 1/3 dari sisa setelah diberikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari seluruh harta warisan. Dengan demikian, bagian untuk masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

(a) Kasus I
Ahli Waris Bagian
Suami 1/2
Ibu 1/3 dari Sisa = 1/3 x 1/2 = 1/6
Bapak 2/3 dari Sisa = 2/3 x 1/2 = 1/3
(b) Kasus II
Ahli Waris Bagian
Isteri 1/4
Ibu 1/3 dari Sisa = 1/3 x 3/4 = 1/4
Bapak 2/3 dari Sisa = 2/3 x 3/4 = 2/4
KASUS KEWARISAN
Kedua kasus kewarisan ini pertama kali timbul pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, dan menimbulkan dua pendapat utama untuk menyelesaikannya,yaitu:
(a) Pendapat Zaid bin Tsabit RA, disetujui oleh mayoritas sahabat dan dijadikan keputusan oleh Umar bin Khattab RA, menetapkan bahwa bagian ibu adalah sepertiga (1/3) dari sisa harta warisan setelah diberikan kepada suami (dalam kasus I) atau isteri (dalam kasus II).
(b) Pendapat Abdullah bin Abbas RA, yang ditolak oleh mayoritas sahabat, menyatakan bahwa bagian ibu adalah sepertiga (1/3) dari seluruh harta warisan.
2. Masalah Musyarrakah
warisan pertama dibagikan kepada ahli waris golongan ashhabul-furudh , kemudian sisanya dibagikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (penerima sisa).Akan tetapi, terdapat kasus atau masalah yang penyelesaiannya menyimpang dari kaidah ini.Dan masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam mujtahid. Masalah ini disebut masalah musyarrakah.

Secara umum, masalah musyarrakah terjadi jika seorang perempuan wafat dengan meninggalkan ahli waris dengan susunan sebagai berikut:
(a) Suami
(b) Ibu atau nenek
(c) Dua orang atau lebih saudara seibu (laki-laki saja, atau perempuan saja, atau gabungan laki-laki dan perempuan)
(d) Saudara laki-laki kandung (seorang diri, atau bersama saudara laki-laki kandung yang lain, atau bersama saudara perempuan kandung)

ashhabul-furudh, yaitu 1/2, 1/6, dan 1/3. Kalau warisan dibagikan kepada tiga macam ahli waris ini, maka tidak akan ada lagi sisa.Sementara itu, ahli waris (d) dalam hal ini adalah sebagai ‘ashabah (penerima sisa), tetapi tidak mendapat apa-apa lagi karena sisanya sudah dihabiskan oleh (a), (b), dan (c). Dari sini timbul “keanehan” karena saudara kandung, yang nyata-nyata memiliki hubungan kekerabatan yang lebih dekat/kuat dibanding saudara seibu saja, ternyata tidak mendapat bagian sedikit pun.

Masalah ini dinamakan musyarrakah /musytarakah) artinya digabungkan. disebut juga masalah musyarrikah (menyekutukan) karena saudara kandung bersekutu (atau menyekutukan diri) dengan saudara seibu dalam menerima warisan. Dan karena penyelesaiannya pertama sekali diputuskan oleh Umar bin Khattab RA, maka masalah ini kadang-kadang disebut juga masalah ‘Umariyyah, di samping juga dinamakan masalah himariyyah, hajariyyah, dan yammiyyah.

,masalah ini pertama sekali diajukan seseorang kepada Khalifah Umar bin Khattab RA. mulanya, memutuskan bahwa saudara kandung, yaitu ahli waris (d), tidak mendapat bagian sama sekali. kemudian keputusan beliau diprotes oleh orang yang merasa dirugikan (saudara kandung) mengatakan, “Wahai Amirul Mukminin, andaikata bapak kami itu seekor keledai (himar) atau sebuah batu (hajar) yang dilemparkan ke laut (yamm), bukankah kami ini berasal dari ibu yang satu (sama) dengan saudara-saudara seibu?” Atas protes tersebut, maka Umar RA mengubah keputusannya dengan cara menggabungkan mereka (saudara seibu dan saudara kandung) sebagai satu kelompok ahli waris yang memperoleh 1/3 bagian, dan bagian ini dibagi rata di antara mereka semua tanpa memperhatikan jenis kelamin dengan menganggap mereka semuanya sebagai saudara-saudara seibu.